
Dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, yang dimaksud dengan PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. sebagai PPK untuk MIN 1 Gowa adalah Kasi Pontren (Ishak Ibrahim, SE.MM.) yang datang mengecek sekaligus memeriksa barang yang telah dibeli akan disesuaikan dengan barang yang ada. kedatangannya didampingi oleh pegawai keuangan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sebagai bendahara MIN 1 Gowa.
dalam waktu kurang lebih 2 jam telah menyincronkan antara laporan dan barang yang ada, dan hasilnya sesuai dengan harapan meskipun ada sedikit yang perlu direvisi karena ada ketidak sesuaian antara yang dilaporan dan keadaan barang.
Kedatangan PPK ke madrasah bukan hanya memeriksa tetapi sekaligus membina Plt. Kepala MIN 1 Gowa dan pengelola keuangan agar pelaporan yang akan datang bisa lebih baik dari laporan yang sebelumnya.
dalam suatu instansi dibutuhkan manajemen keuangan yang baik karena masa depan dan pengembangan madrasah itu tergantung dari persoalan keuangan yang terorganisir dengan terstruktur.